Perbedaan
Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
|
Keterangan
|
Asuransi
Syariah
|
Asuransi
Konvensional
|
|
Pengawasan
Dewan Syariah (PDS)
|
Adanya
Dewan Pengawas Syariah.
Fungsinya
mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana.
|
Tidak
ada.
|
|
Akad
|
Tolong
menolong (takafulli)
|
Jual
Beli
|
|
Investasi
Dana
|
Investasi
dana berdasarkan syariah dengn sistem bagi hasil (Mudharabah)
|
Investasi
dana berdasarkan bunga
|
|
Kepemilikan
Dana
|
Dana
yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta. Perusahaan hanya
sebagai pemegang amanah untuk mengelola
|
Dana
yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan; perusahaan
bebas menentukan investasinya.
|
|
Pembayaran
Klaim
|
Dari
rekening Tabarru’ (dana kebajikan
seluruh peserta; sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan
tolong menolong bila terjadi musibah.
|
Dari
rekening dana perusahaan.
|
|
Keuntungan
(Profit)
|
Dibagi
antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil ( al Mudharabah )
|
Seluruhnya
menjadi milik perusahaan.
|
Prinsip –
prinsip Asuransi Syariah
1.
Sesama
muslim saling bertanggung jawab
Kehidupan
diantara sesama muslim terikat dalam suatu kaidah yang sama dalam menegakkan
nilai – nilai islam. Oleh karena itu kesulitan seorang muslim dalam kehidupan
menjadi tanggung jawab sesama muslim. Sebagaimana di firman Allah SWT dalam
surat Ali – Imran (3) ayat 103, yang berbunyi, “ Dan perpeganglah kamu semuanya kepd tali (agama) Allah, dan janganlah
kamu bercerai – berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu
dahulu (masa jahiliyah) bermusuh – musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu
menjadilah kamu karena ni’mat Allah orang – orang yang bersaudara; dan kamu
telah berada ditepi ujung neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya.
Demikian Allah menerangkan ayat – ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat
petunjuk.”
2.
Sesama
muslim saling bekerja sama atau bantu – membantu.
Seorang
muslim akan berlaku bijak dalam
kehidupan, ia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem kehidupan
masyarakat. Oleh karena itu seorang muslim dituntut mampu merasakan dan
memikirkan apa yang dirasakan dan dipikirkan saudaranya. Keadaan ini akan
menimbulkan sikap saling membutuhkan antara sesama muslim dalam menyelesaikan
berbagai masalah.
3.
Sesama
muslim saling melindungi penderitaan satu sama lain
Hubungan
sesama muslim tersebut dapat diibaratkan suatu badan, yan apabila salah satu
anggota badan terganggu atau kesakitan maka seluruh badan akan ikut merasakan.
Maka saling tolong - menolong dan membantu menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem kehidupan masyarakat muslim.
Ketentuan Operasi Asuransi Syariah
Dalam
menjalankan operasinya asuransi syariah berpegang pada ketentuan – ketentuan
berikut :
1)
Akad
a.
Kejelasan
akad dalam praktek muamalah merupakan prinsip karena akan
menentukan sah atau tidaknya secara syariah.
b.
Syarat
dalam transaksi jual beli adalah penjual, pembeli terdapatnya harga, dan barang
yang dijualbelikan.
2)
Gharar
a.
Definisi
Gharar menurut mazhab Syafii adalah
apa – apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat paling
kita takuti. Apabia tidak lengkap rukun dari akad maka terjadi Gharar. Oleh karena itu ulama
berpendapat bahwa akad jual beli atau akad pertukaran harta benda dalam hal ini
adalah cacat secara hukum.
b.
Pada
asuransi konvensional, terjadi karena tidak ada kejelasa masud alaih (sesuatu
yang di akad kan). Yaitu meliputi beberapa sesuatu akan diperoleh (ada atau
tidak, besar atau kecil). Tidak diketahui beberapa yang akan dibayarkan, tidak
diketahui berapa lama kita harus membayar (karen hanya Allah yayng yang tahu
kapan kita meninggal). Karena tidak lengkapnya rukun dari akad maka terjadi Gharar. Oleh karena itu ulama
berpendapat bahwa akad jual beli atau akad pertukaran harta benda dalam hal ini
adalah cacat secara hukum.
3)
Tabarru’
a.
Tabarru
berasal dari kata tabarraa yatabarraa tabarrauan, yang artinya sumbangan atau
derma. Orang yang menyumbang disebut Mutabarri
(dermawan). Niat Tabarru’ merupakan
alternatif uang yang sah dan diperkennkan. Tabarru’
bermaksud memberikn dana kebjikn secara ikhlas untuk tujuan saling membantu
satu sama lain sesama peserta takaful, ketika diantara ada yang mendapat
musibah.
b.
Tabarru’ didimpan dalam rekening
khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah
dari rekening Tabarru’ yang sudah
diniatkan oleh sesama takaful untuk saling menolong.
4)
Maisir
a.
Islam
menghindari adanya ketidakjelasan informasi dalam melakukan transaksi. Maisir pada hakikatnya tidak
diketahuinya informasi oleh peserta tentang berbagai hal yang berubungan dengan
produk yang akan dikonsumsinya.
b.
Dalam
mekanisme asuransi syariah keterbukan merupakan akselerasi dari realisasi
prinsip – prinsip syariah. Karena tidak ada kepercayaan jika tidak ada
keterbukaan dalam informasi. Dalam mekanisme asuransi konvensional, maisir sebagai akibat dari status
kepemilikan dana dan ghahar.
5)
Riba
a.
Keberadaan
asuransi syariah yang paling substansial disebabkan adanya ketidak adiln dalam
asuransi knvensional, msalnya upaya untuk melipat gandakan keuntungan dari
praktik yang dilakukan dengan cara yang tidak adil. Semua asuransi konvensional
menginvastikan dananya dengan bunga.
b.
Dengan
demikian asuransi konvensional selalu melibatkan diri dalam riba. Demikian juga dengan peritungan
kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan didepan. Sedangkan
takaful menyimpan dananya di bank berdasarkan syariah dengan sistem Mudharabah.
6)
Dana
Hangus
a.
Dalam
asuransi konvensional adanya dana yang hangus,
dimana peserta yang tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin
mengundurkan diri sebelum masa reversing
periode, maka dana peserta itu hangus. Demikian pula juga asuransi non
tabungan atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi
klaim. Maka premi yang dibayarkan akan hangus sekaligus menjadi milik pihak
asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar