Rabu, 28 Agustus 2019

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional


Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Keterangan
Asuransi Syariah
Asuransi Konvensional
Pengawasan Dewan Syariah (PDS)
Adanya Dewan Pengawas Syariah.
Fungsinya mengawasi produk yang dipasarkan dan investasi dana.
Tidak ada.
Akad
Tolong menolong (takafulli)
Jual Beli
Investasi Dana
Investasi dana berdasarkan syariah dengn sistem bagi hasil (Mudharabah)
Investasi dana berdasarkan bunga
Kepemilikan Dana
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan; perusahaan bebas menentukan investasinya.
Pembayaran Klaim
Dari rekening Tabarru’ (dana kebajikan seluruh peserta; sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah.
Dari rekening dana perusahaan.
Keuntungan (Profit)
Dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil ( al Mudharabah )
Seluruhnya menjadi milik perusahaan.


Prinsip – prinsip Asuransi Syariah
1.       Sesama muslim saling bertanggung jawab
Kehidupan diantara sesama muslim terikat dalam suatu kaidah yang sama dalam menegakkan nilai – nilai islam. Oleh karena itu kesulitan seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim. Sebagaimana di firman Allah SWT dalam surat Ali – Imran (3) ayat 103, yang berbunyi, “ Dan perpeganglah kamu semuanya kepd tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai – berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh – musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni’mat Allah orang – orang yang bersaudara; dan kamu telah berada ditepi ujung neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikian Allah menerangkan ayat – ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”
2.       Sesama muslim saling bekerja sama atau bantu – membantu.
Seorang muslim akan  berlaku bijak dalam kehidupan, ia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem kehidupan masyarakat. Oleh karena itu seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan apa yang dirasakan dan dipikirkan saudaranya. Keadaan ini akan menimbulkan sikap saling membutuhkan antara sesama muslim dalam menyelesaikan berbagai masalah.
3.       Sesama muslim saling melindungi penderitaan satu sama lain 
Hubungan sesama muslim tersebut dapat diibaratkan suatu badan, yan apabila salah satu anggota badan terganggu atau kesakitan maka seluruh badan akan ikut merasakan. Maka saling tolong - menolong dan membantu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan masyarakat muslim.

Ketentuan Operasi Asuransi Syariah
Dalam menjalankan operasinya asuransi syariah berpegang pada ketentuan – ketentuan berikut :
1)      Akad
a.       Kejelasan akad dalam praktek muamalah merupakan prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah.
b.       Syarat dalam transaksi jual beli adalah penjual, pembeli terdapatnya harga, dan barang yang dijualbelikan.
2)      Gharar
a.       Definisi Gharar menurut mazhab Syafii adalah apa – apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat paling kita takuti. Apabia tidak lengkap rukun dari akad maka terjadi Gharar. Oleh karena itu ulama berpendapat bahwa akad jual beli atau akad pertukaran harta benda dalam hal ini adalah cacat secara hukum.
b.       Pada asuransi konvensional, terjadi karena tidak ada kejelasa masud alaih (sesuatu yang di akad kan). Yaitu meliputi beberapa sesuatu akan diperoleh (ada atau tidak, besar atau kecil). Tidak diketahui beberapa yang akan dibayarkan, tidak diketahui berapa lama kita harus membayar (karen hanya Allah yayng yang tahu kapan kita meninggal). Karena tidak lengkapnya rukun dari akad maka terjadi Gharar. Oleh karena itu ulama berpendapat bahwa akad jual beli atau akad pertukaran harta benda dalam hal ini adalah cacat secara hukum.
3)      Tabarru’
a.       Tabarru berasal dari kata tabarraa yatabarraa tabarrauan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut Mutabarri (dermawan). Niat Tabarru’ merupakan alternatif uang yang sah dan diperkennkan. Tabarru’ bermaksud memberikn dana kebjikn secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta takaful, ketika diantara ada yang mendapat musibah.
b.       Tabarru’ didimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening Tabarru’ yang sudah diniatkan oleh sesama takaful untuk saling menolong.
4)      Maisir
a.       Islam menghindari adanya ketidakjelasan informasi dalam melakukan transaksi. Maisir pada hakikatnya tidak diketahuinya informasi oleh peserta tentang berbagai hal yang berubungan dengan produk yang akan dikonsumsinya.
b.       Dalam mekanisme asuransi syariah keterbukan merupakan akselerasi dari realisasi prinsip – prinsip syariah. Karena tidak ada kepercayaan jika tidak ada keterbukaan dalam informasi. Dalam mekanisme asuransi konvensional, maisir sebagai akibat dari status kepemilikan dana dan ghahar.
5)      Riba
a.       Keberadaan asuransi syariah yang paling substansial disebabkan adanya ketidak adiln dalam asuransi knvensional, msalnya upaya untuk melipat gandakan keuntungan dari praktik yang dilakukan dengan cara yang tidak adil. Semua asuransi konvensional menginvastikan dananya dengan bunga.
b.       Dengan demikian asuransi konvensional selalu melibatkan diri dalam riba. Demikian juga dengan peritungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan didepan. Sedangkan takaful menyimpan dananya di bank berdasarkan syariah dengan sistem Mudharabah.
6)      Dana Hangus
a.       Dalam asuransi konvensional adanya dana yang hangus,  dimana peserta yang tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing periode, maka dana peserta itu hangus. Demikian pula juga asuransi non tabungan atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim. Maka premi yang dibayarkan akan hangus sekaligus menjadi milik pihak asuransi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar